Kewiraswastaan, Wiraswasta,
Wiraswastawan
Pengertian
1. Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta
2. Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusana untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Mengambil resiko
• Tegas
• Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang.
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusana untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Mengambil resiko
• Tegas
• Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang.
3. Kewiraswastawan
Adalah semangat,
perilaku dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang
memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau pelayanan yang baik pada
masyarakat, dengan selalu mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan
lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan
menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil resiko,
kreatifitas dan inovasi serta kemampuan manajemen.
Perbedaan perusahaan besar dengan perusahaan kecil
PERUSAHAAN BESAR :
- Dikelola bukan oleh pemilik.
- Struktur organisasi kompleks.
- Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan.
- Presentase kegagalan rendah.
- Banyak ahli manajemen.
- Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan.
- Pengaturan keuangan sudah memakai manajemen yang rapi.
- Pembagian kerja lebih rapi sesuai dengan bagiannya & dilakukan oleh orang yg sudah ahli dibagian tersebut.
- Jaringan kerjanya luas.
Contoh perusahaanya:
- PT Unilever Indonesia Tbk
- Bidang Perbankan : BCA, BRI, Mandiri
- PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Bidang Penerbangan : Lion Air dan Garuda Indonesia
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
- Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta.Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya.
PERUSAHAAN KECIL :
- Umumnya dikelola pemilik.
- Struktur organisasi sederhana.
- Pemilik mengenal karyawan.
- Presentase kegagalan perusahaan tinggi.
- Kekurangan manajer yang ahli.
- Modal jangka panjang sulit diperoleh.
- Jaringan kerja usaha kecil masih sederhana & jika lobi bisnis biasanya langsung ke pemilik.
- Komunikasi Efektif, tdk berbelit” seperti diperusahaan besar, & keputusan bisa cepat dibuat.
- Efisien, untuk memproduksi produk/service akan lebih kecil sehingga akan lebih murah.
Contoh
Perusahaannya:
- PT. Inspira Workspace
- PT. Galaxy Interaktif
- CV. Hinoka Jaya Machinery
- CV. Locosindo
- UD. Komplit Teknik Mesindo
Pengertian Franchising?
Pengertian waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu
produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia,
yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau
pertemuan dari cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba ialah: Suatu system pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan
akhir, dimana pemilik mereka (franchisor) memberikan hak kepada individu atau
perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, system, prosedur, dan
cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi
area tertentu.
Definisi Franchising Asing
/ Waralaba Asing
Menurut International Franchise Association (IFA) franchise adalah sebagai hubungan kontraktual antara
franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan
secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya,
lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar
operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan
investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Contoh frachise lokal dan asing
Franchise Lokal
a. Fast food : Ayam
goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento.
b. Restauran/café/bar: Ayam goreng Mbok Berek, Ayam
goreng Ny. Suharti, Es teler 77, Delly
Joy, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek.
c. Pizza/es krim/donut/cakes:
Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra cakes.
Franchising Asing.
a.
Fast Food:
KFC, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A & W, Wendyis, H.
b.
Restauran/café/bar: Red
Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock.
c.
Pizza/es
krim/Youghurt/donut: Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins,
Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
d.
Soft
drink : Green spot, Coca Cola, Pepsi Cola,Gatorade.
Keuntungan dan Kerugian suatu Franchise
Keuntungan:
- Learning Curve yang singkat sehingga anda tidak perlu mengalami jatuh bangun atau kegagalan yang sudah dialami oleh pemberi bisnis franchise.
- Mengunakan jaringan nama yang sudah terkenal, sehingga memudahkan anda dalam memasarkan produk yang anda pasarkan tanpa memperkenalkan lagi.
- Mendapatkan bantuan memulai usaha, memulai usaha tentu banyak kendala dibandingkan melanjutkan bisnis yang sudah berjalan dan sebagai pembeli franchise kita sangat mengharapkan bantuan saat memulai dari si pemberi bisnis franchise yang telah kita beli.
- Jaminan supplai dan dukungan usaha lain, dengan membeli franchise berarti Anda mengharapkan dukungan dari franchisor anda, untuk produk anda akan selalu dijamin kontinyu dalam suplainya disamping dukungan dalam pemasaran, dukungan dalam training karyawan dsb.
- Kekuatan dalam kegiatan promosi yang efisien, kelebihan dalam bisnis bersama adalah efisiensi dalam promosi secara nasional.
Kerugian:
- Biasanya hubungan antara franchisee dan franchisor melibatkan kontrol atas berbagai aspek dari pengoperasian bisnisnya franchisee, bahkan selalu membatasi.
- Untuk mendapatkan a blue-chip franchise menghendaki pertimbangan sumber dana dan royalty yang tinggi.
- Keberhasilan dari setiap unit franchise individu tergantung pada bekerjanya perusahaan induk (franchisor).
- Bisnis franchise mungkin usaha yang dimiliki sendiri tetapi segala hal kebijakan masih diatur oleh si franchisor mungkin saja kita memiliki banyak ide untuk memajukan usaha tetapi tidak semudah itu dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat oleh si franchisor.
- Untuk memiliki sistem yang baku ,perlu adanya proses yang lebih birokrasi sebagai contoh jika anda ingin menambah barang dagangan kita tidak boleh semaunya tentunya kita perlu ijin kepada si franchisornya apakah kita diberikan ijin untuk bisa kita menambah barang dagangan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar