Selasa, 17 Oktober 2017

Kasus Pelanggaran Etika Profesi




Kasus Pelanggaran Etika Profesi

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.


Analisis :
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh Melinda. Melinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah. Dan juga Melinda melanggar kode etik kerahasiaan, karena seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/
http://alvinkurnia20.blogspot.co.id/2016/12/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://gitaazania.blogspot.co.id/2016/11/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://ambar-kusnandi.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

Sabtu, 07 Oktober 2017

Etika Profesi dan Kode Etik Profesi Akuntan dan Alasan berminat menjadi auditor



Etika Profesi dan Kode Etik Profesi Akuntan

Dalam berkehidupan kita memiliki aturan yang tidak tertulis namun wajib dilakukan. Aturan ini sering disebut sebagai etika hidup bermasyarakat. Misalnya kita beretika terhadap orang tua, guru teman atau kepada siapapun dan pada saat melakukan apapun.  Dimana etika itu merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian dan Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
           Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
  • Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
  1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  1. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  1. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  1. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
  1. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
  1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
  1. Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
  1. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
  1. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
  1. Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
  1. Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI). 
  •   Ikhtisar Kode Etik IAI
       Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998,dalam Ludigdo, 2007).Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan public : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektivitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
 
8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

  •  Aturan dan Interpretasi Etika
        Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
         Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terha dap anggota yang tidak menaatinya.



APAKAH SAYA BERMINAT MENJADI AUDITOR ?

         Sebenarnya saya berminat apalagi kan itu dari bidang saya pelajari, tapi saya masih ragu karena saya belum punya motivasi tinggi untuk menjadi auditor. Berminatnya karena siapa sih yang ga mau kerja di KAP terus juga biasanya di bidang audit itu punya nilai plus. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari menjadi auditor pasti apalagi selalu ketemu orang-orang baru dengan jabatan yang beragam dan prospek karir+finasialnya sudah pasti bagus kan. Jadi, saya masih ragu jikalau memang saya benar-benar ingin menjadi auditor saya harus motivasi diri saya dan harus lebih giat lagi belajar masih banyak yang saya harus lewati tes untuk menjadi seorang auditor.

KENAPA MEMILIH AKUNTANSI ?

Akuntansi menurut ku pilihan jurusan terkahir untuk aku. Kenapa begitu ? awalnya aku ingin sekali mengambil jurusan pendidikan biologi atau biologi murni karena pas di SMA saya dari jurusan IPA. aku suka sekali dengan biologi malah saya ingin sekali menjadi guru biologi. Aku juga terkadang beripikir nanati kali kalo aku sudah sukses pengen banget jadi guru guru di pelosok pelosok hehe amin. Bahkan aku tidak ada pikiran untuk mengambil akuntansi awalnya. Pas SNMPTN aku mengambil jurusan pendidikan biologi , biologi murni di UNJ dan ngambil biologi di IPB, tapi sempet berpikir untuk ngambil diluar kota kaya di puwoketo di malang lah tapi mamah ga ngijinin hft :”(. Kata mamah biaya hidupnya takut mahal terus belom uang kostnya dan segala macemnya. Yaudah jadi ngikutin kata mamah aja eh tapi ga lulus SNMPTN juga hehe. Terus saya coba ikut SIMAK UI saya mengambil jurusan biologi dan kimia hehe masih tetep kekeh di biologi. Eh ternyata, ga masuk juga hehe. Nah setelah itu aku ngikutin ujian SBMPTN dengan jurusan yg sama juga hehe. Eh ga masuk juga, akhirnya aku pasrah dan kata mamah “mungkin biologi bukan rejeki kamu”. Nah akhirnya aku baru nyari swasta-swasta yang berkualitas. Akhirnya aku berkompromi dengan keluarga, aku milih UNIVERSITAS GUNADARMA. Kata kaka yang pernah jadi mahasiswa sini , GUNADARMA itu berkualitas bagus dari dulu sampe kaka ku udah masuk DEPARTEMEN AGAMA sampe saat ini. Nah maka dari itu aku mau masuk sini. Dan kenapa aku milih akuntansi kalo kata kaka ku sih peluang kerjanya banyak udah gitu dibutuhin dimana pun. Dan juga sebenernya ku suka itung-itungan juga. Nah akhirnya aku  langsung mau untuk kuliah disini. Dan mungkin ini jalan terbaik yang dikasi Allah SWT dan sekarang aku disini sudah semester 7 dan alhamdulilah saya juga bergabung di asisten lab gunadarma dan ga berasa kalo tinggal 1 tahun kurang lagi semoga diriku lulus dengan IPK terbaik dan mendapatkan kerja yang bisa mencukupi semuanya amiin oh ya dan semoga cita2 ku untuk ngajar anak2 jalanan dan bahagiain orang tua tercapai saat aku sukses nanti amin hehe. Nah sekian cerita dari aku tentang kenapa aku milih akuntansi gunadarma. 

Assalamualaikum wr.wb.