Kasus Pelanggaran Etika Profesi
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA,
KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo
(49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan
tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda
antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan
dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712
dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan
lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama
penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta
dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,"
baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan
palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN
86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan
nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada
formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C
Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV
milik Rohli.
Adapun
tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali,
yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM
123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2
miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW
Yoshuara.
"Hal
ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana
dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Analisis :
contoh kasus yang saya ambil yaitu
tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh Melinda.
Melinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah
tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah
dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda
juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan
meningkatkan kepercayaan nasabah. Dan juga Melinda melanggar kode etik
kerahasiaan, karena seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/
http://alvinkurnia20.blogspot.co.id/2016/12/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://gitaazania.blogspot.co.id/2016/11/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://ambar-kusnandi.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/
http://alvinkurnia20.blogspot.co.id/2016/12/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://gitaazania.blogspot.co.id/2016/11/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://ambar-kusnandi.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar