Etika Profesi dan Kode Etik Profesi
Akuntan
Dalam berkehidupan kita
memiliki aturan yang tidak tertulis namun wajib dilakukan. Aturan ini sering
disebut sebagai etika hidup bermasyarakat. Misalnya kita beretika terhadap
orang tua, guru teman atau kepada siapapun dan pada saat melakukan apapun. Dimana etika itu merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia.
Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian dan Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain,
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode
etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan
berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC
disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka
profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan publik.
- Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
- Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk
mengungkapkan.
- Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip
Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
- Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
(section 52, article I)
- Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
- Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
- Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
- Due Care (Kehati-hatian)
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article
V)
- Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(section 57, article VI).
- Ikhtisar Kode Etik IAI
Prinsip etika akuntan atau kode
etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998,dalam Ludigdo,
2007).Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan public : akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4. Obyektivitas : dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
- Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terha dap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terha dap anggota yang tidak menaatinya.
APAKAH SAYA BERMINAT
MENJADI AUDITOR ?
Sebenarnya saya berminat apalagi kan itu dari
bidang saya pelajari, tapi saya masih ragu karena saya belum punya motivasi
tinggi untuk menjadi auditor. Berminatnya karena siapa sih yang ga mau kerja di
KAP terus juga biasanya di bidang audit itu punya nilai plus. Banyak pelajaran
yang bisa kita ambil dari menjadi auditor pasti apalagi selalu ketemu
orang-orang baru dengan jabatan yang beragam dan prospek karir+finasialnya
sudah pasti bagus kan. Jadi, saya masih ragu jikalau memang saya benar-benar
ingin menjadi auditor saya harus motivasi diri saya dan harus lebih giat lagi
belajar masih banyak yang saya harus lewati tes untuk menjadi seorang auditor.
KENAPA
MEMILIH AKUNTANSI ?
Akuntansi
menurut ku pilihan jurusan terkahir untuk aku. Kenapa begitu ? awalnya aku
ingin sekali mengambil jurusan pendidikan biologi atau biologi murni karena pas
di SMA saya dari jurusan IPA. aku suka sekali dengan biologi malah saya ingin
sekali menjadi guru biologi. Aku juga terkadang beripikir nanati kali kalo aku
sudah sukses pengen banget jadi guru guru di pelosok pelosok hehe amin. Bahkan
aku tidak ada pikiran untuk mengambil akuntansi awalnya. Pas SNMPTN aku
mengambil jurusan pendidikan biologi , biologi murni di UNJ dan ngambil biologi
di IPB, tapi sempet berpikir untuk ngambil diluar kota kaya di puwoketo di
malang lah tapi mamah ga ngijinin hft :”(. Kata mamah biaya hidupnya takut
mahal terus belom uang kostnya dan segala macemnya. Yaudah jadi ngikutin kata
mamah aja eh tapi ga lulus SNMPTN juga hehe. Terus saya coba ikut SIMAK UI saya
mengambil jurusan biologi dan kimia hehe masih tetep kekeh di biologi. Eh
ternyata, ga masuk juga hehe. Nah setelah itu aku ngikutin ujian SBMPTN dengan
jurusan yg sama juga hehe. Eh ga masuk juga, akhirnya aku pasrah dan kata mamah
“mungkin biologi bukan rejeki kamu”. Nah akhirnya aku baru nyari swasta-swasta
yang berkualitas. Akhirnya aku berkompromi dengan keluarga, aku
milih UNIVERSITAS GUNADARMA. Kata kaka yang pernah jadi mahasiswa sini ,
GUNADARMA itu berkualitas bagus dari dulu sampe kaka ku udah masuk DEPARTEMEN
AGAMA sampe saat ini. Nah maka dari itu aku mau masuk sini. Dan kenapa aku milih
akuntansi kalo kata kaka ku sih peluang kerjanya banyak udah gitu dibutuhin
dimana pun. Dan juga sebenernya
ku suka itung-itungan juga. Nah akhirnya aku
langsung mau untuk kuliah disini. Dan
mungkin ini jalan terbaik yang dikasi Allah SWT dan sekarang aku disini sudah
semester 7 dan alhamdulilah saya juga bergabung di asisten lab gunadarma dan ga berasa
kalo tinggal 1 tahun kurang lagi semoga diriku lulus dengan IPK terbaik dan
mendapatkan kerja yang bisa mencukupi semuanya amiin oh ya dan semoga cita2 ku
untuk ngajar anak2 jalanan dan bahagiain orang tua tercapai saat aku sukses
nanti amin hehe. Nah sekian cerita dari aku tentang kenapa aku milih akuntansi
gunadarma.
Assalamualaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar