Senin, 26 Oktober 2015

Fungsi dan Peran Koperasi




Fungsi dan Peran Koperasi


Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.


1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya

Tujuan Koperasi


Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.

BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.                  Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-   kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama. 
2.                 Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.                  Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
 Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·                     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·                     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·                     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·                     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·                     Anggota Koperasi
·                     Badan Usaha Koperasi
·                     Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
·                        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·                      Rapat Anggota,
·                        Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·                         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·                        Penetapan Anggaran Dasar
·                       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·                        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·                        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·                      Pengesahan pertanggung jawaban
·                      Pembagian SHU
·                      Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.     Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. 
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.                 Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.                 Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.                 Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.                 Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.                 Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.                 Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·                        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
·                        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.   kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.   kesukarelaan dalam keanggotaan
3.   menolong diri sendiri
4.   persaudaraan atau kekeluargaan
5.   demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.   pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.   menetapkan standar
2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.   mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.   organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi)
2.   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)

Minggu, 18 Oktober 2015

KOPERASI 2



PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan  (Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi menurut berbagai sumber:
a)        Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization
Menurut ILO, Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
  • Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together )
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end )
  • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
b)        Definisi Koperasi Menurut Hatta
        
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas, yaitu:
  • Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
  • Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
  • Ukuran harus benar dan terjamin
  • Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c)        Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

d)       Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

e)        Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
  • Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
  • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
  • Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
f)         Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

g)        Definisi Koperasi Menurut Calvert
Dalam bukunya “The Law and Principles Of Cooperation” mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.

h)        Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Dalam buku “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.

i)          Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof. M Marvin. A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.

j)          Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Undang-undang koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dari koperasi:
1)        Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2)        Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis. 

3)        Partisipasi Ekonomi Anggota
      Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan -  tujuan sebagai berikut:
  • Pengembangan koperasi - koperasi mereka
  • Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
  • Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
  • Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota 
4)        Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan  dengan perkumpulan lain,  termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5)        Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -  kemanfaatan kerjasama.

6)        Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan internasional.

7)            Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan menurut beberapa para sumber,  prinsip – prinsip koperasi didefinisikan  sebagai berikut : 

Ø  Prinsip  menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :

7 variabel gagasan umum:
·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
·         Demokrasi ( democracy )
·         Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·         Ekonomi ( Economy )
·         Kebebasan ( Liberty )
·         Keadilan ( Equity )
·         Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperarsi:
  • Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  • Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  • Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  • Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  • Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  • Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  • Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  • Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  • Pendidikan anggota ( Member Education )

Ø  Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  • Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  • Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  • Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  • Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis ) 
  • Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  • Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).

Ø  Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
·         Petani dibiasakan untuk menabung
·         Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
·         Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·         Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
·         Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·         Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen

Ø  Prinsip menurut Schulze  
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek 
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  •  Membagi keuntungan kepada para anggota

Ø  Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
  • Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital) 
  • SHU dibagi tiga :
1.      Sebagian untuk cadangan 
2.      Sebagian untuk masyarakat 
3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education) 
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
Ø  Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

Ø  Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
  • Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • Undang – undang No. 14 Tahun 1965
  • Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
  • Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:

·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·         Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi 


Sumber :