Minggu, 18 Oktober 2015

KOPERASI 2



PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan  (Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi menurut berbagai sumber:
a)        Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization
Menurut ILO, Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
  • Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together )
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end )
  • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
b)        Definisi Koperasi Menurut Hatta
        
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas, yaitu:
  • Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
  • Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
  • Ukuran harus benar dan terjamin
  • Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c)        Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

d)       Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

e)        Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
  • Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
  • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
  • Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
f)         Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

g)        Definisi Koperasi Menurut Calvert
Dalam bukunya “The Law and Principles Of Cooperation” mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.

h)        Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Dalam buku “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.

i)          Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof. M Marvin. A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.

j)          Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Undang-undang koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dari koperasi:
1)        Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2)        Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis. 

3)        Partisipasi Ekonomi Anggota
      Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan -  tujuan sebagai berikut:
  • Pengembangan koperasi - koperasi mereka
  • Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
  • Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
  • Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota 
4)        Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan  dengan perkumpulan lain,  termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5)        Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -  kemanfaatan kerjasama.

6)        Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan internasional.

7)            Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan menurut beberapa para sumber,  prinsip – prinsip koperasi didefinisikan  sebagai berikut : 

Ø  Prinsip  menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :

7 variabel gagasan umum:
·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
·         Demokrasi ( democracy )
·         Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·         Ekonomi ( Economy )
·         Kebebasan ( Liberty )
·         Keadilan ( Equity )
·         Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperarsi:
  • Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  • Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  • Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  • Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  • Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  • Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  • Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  • Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  • Pendidikan anggota ( Member Education )

Ø  Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  • Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  • Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  • Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  • Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis ) 
  • Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  • Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).

Ø  Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
·         Petani dibiasakan untuk menabung
·         Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
·         Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·         Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
·         Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·         Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen

Ø  Prinsip menurut Schulze  
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek 
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  •  Membagi keuntungan kepada para anggota

Ø  Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
  • Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital) 
  • SHU dibagi tiga :
1.      Sebagian untuk cadangan 
2.      Sebagian untuk masyarakat 
3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education) 
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
Ø  Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

Ø  Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
  • Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • Undang – undang No. 14 Tahun 1965
  • Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
  • Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:

·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·         Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi 


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar