BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian
nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri
seperti dibawah ini:
1.
Kelompok
Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang- kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok
Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad
mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka,
melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan
Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri
Khusus
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.
Menyelenggarakan rapat
bagi para anggotanya,
3.
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban,
4.
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.
Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.
Meningkatkan peran
koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992
pasal 39 yang bertuliskan:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi,
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa
: “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi
dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di
dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1. kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one
man one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan dalam keanggotaan
3. menolong diri sendiri
4. persaudaraan atau kekeluargaan
5. demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6. pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa
jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen
koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan
baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini
manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan
organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya
waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota
dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai
dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai
dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah
yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya
sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan,
bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang
sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena
masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya
masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan
baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan
perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan
dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan
Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak
dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka
adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan
ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang orang
dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan
non klasik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar